Jelang Maghrib Hingga Tarawih, Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:38 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi  (Instagram @ericahyadi_)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Instagram @ericahyadi_)

Kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum.

Pengelola juga tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Begitu juga membangunkan sahur (patroli sahur) dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Tarian Tradisional Indonesia yang Diakui UNESCO

Ketiga mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri.

Diskotik, Kelab Malam Tutup Selama Ramadan

Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran wajib menutup dan menghentikan kegiatannya.

Pertunjukan bioskop tidak boleh memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu SalatIsya/Tarawih).

Keempat, setiap orang atau pemilik usaha tidak boleh membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Hal ini guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

Baca Juga: Kuota Terpenuhi, Pendaftaran Mudik Gratis DKI Ditutup

Keenam, seluruh warga masyarakat harap mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.

Ketujuh berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pelaksana kegiatan ini oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin kedelapan dalam SE tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X