Alasan Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:50 WIB
Alasan Presiden Jokowi Larang Pejabat  dan ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan I Foto: Raja Media
Alasan Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan I Foto: Raja Media

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

 

Jakarta, tinjauindonesia.idPresiden Jokowi melarang para pejabat dan ASN mengadakan kegiatan buka puasa bersama. Larangan buka bersama tersebut tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/23).

Melansir lembaran surat pada Kamis (23/3/23), Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN  karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Dengan kata lain, masyarakat masih harus hati-hati selama masa transisi ini.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Di dalamnya, surat itu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/23), yakni hari ini.

 

 

 

Jakarta, tinjauindonesia.idPresiden Jokowi melarang para pejabat dan ASN mengadakan kegiatan buka puasa bersama. Larangan buka bersama tersebut tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/23).

Melansir lembaran surat pada Kamis (23/3/23), Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN  karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X