Jelang Maghrib Hingga Tarawih, Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:38 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi  (Instagram @ericahyadi_)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Instagram @ericahyadi_)

Surabaya, tinjauindonesia.id - Bioskop di Surabaya tidak boleh memutar film jelang Maghrib sampai Salat Tarawih. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan larangan tersebut dalam surat edaran tertanggal 21 Maret 2023.

Melansir dari tinjau.id Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani surat itu dan ditujukan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

Hal ini untuk menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.

Ada delapan poin. Pertama, mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya.

Pelaksanaan ibadah di masjid/musala harus secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ketua MUI: Ramadan Momen Saling Menghargai

Kemudian pengurus masjid/musala atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur.

Pembagian takjil atau makanan dapat pula melalui masjid/ musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Kemudian terkait dengan zakat fitrah, Wali Kota menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya,

Ini untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/ musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Baca Juga: Ide Bisnis Saat Ramadan, Dijamin Cuan Berlimpah

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M boleh di masjid atau lapangan terbuka. Dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” tuturnya.

Kedua, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X