Ada Wawancara dengan TV, Alasan LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

photo author
Fredericus Hardiyanto, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:12 WIB
Rosianna Silalahi, Pimpinan Redaksi Kompas TV menuding LPSK mengkambinghitamkan media demi mengabaikan hak perlindungan Richard Eliezer (Youtube)
Rosianna Silalahi, Pimpinan Redaksi Kompas TV menuding LPSK mengkambinghitamkan media demi mengabaikan hak perlindungan Richard Eliezer (Youtube)

Jakarta, tinjauindonesia. id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan alasan pencabutan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pencabutan perlindungan itu lantaran Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Demikian disampaikan Tenaga Ahli LPKS Syahrial Martanto dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Seperti diberitakan, LPSK telah mencabut perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer  atau  Bharada E. Pencabutan perlindungan ini banyak menuar pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer

Menurut Syahrial, Eliezer telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Eliezer diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi  tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

“Saudara RE telah melakukan wawancara yang telah ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial.

Sebelumnya, Syahrial menyebut pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Eliezer, serta meminta untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.

“Karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Eliezer,” ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira

Namun demikian kata Syahrial, penghentian pemberian perlindungan terhadap Eliezer tidak menggugurkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator,” tutur Syahrial.

Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK. Yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi justice collaborator, perlindungan hukum, dan juga bantuan psiko-sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredericus Hardiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X