Jakarta, tinjauindonesia. id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan alasan pencabutan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pencabutan perlindungan itu lantaran Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Demikian disampaikan Tenaga Ahli LPKS Syahrial Martanto dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Seperti diberitakan, LPSK telah mencabut perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Pencabutan perlindungan ini banyak menuar pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer
Menurut Syahrial, Eliezer telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Eliezer diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.
“Saudara RE telah melakukan wawancara yang telah ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial.
Sebelumnya, Syahrial menyebut pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Eliezer, serta meminta untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.
“Karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Eliezer,” ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira
Namun demikian kata Syahrial, penghentian pemberian perlindungan terhadap Eliezer tidak menggugurkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator,” tutur Syahrial.
Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK. Yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi justice collaborator, perlindungan hukum, dan juga bantuan psiko-sosial.
Artikel Terkait
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira
Jalani Sidang Etik, Bharada E Kenakan Seragam Dinas
Sidang KKEP, Bharada E Tidak Dipecat dari Polri