Jakarta, tinjauindonesia.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan hukuman demosi 1 tahun kepada Bharada E atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Jalani Sidang Etik, Bharada E Kenakan Seragam Dinas
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka KKEP, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," sambung Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang KKEP yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri ini, Bharada E menyatakan tidak banding.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Kapolri Sampaikan Apresiasi Langsung kepada Kopda Ahmad Novrizal
Sidang KKEP Bharada E berlangsung selama lebih dari tujuh jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Sidang tersebut dilaksanakan oleh tiga perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, anggota komisi sidang Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Artikel Terkait
Karangan Bunga Dukungan Terhadap Bharada E Penuhi PN Jaksel
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira