Jakarta, tinjauindonesia.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.
Penghentian perlindungan yang dimaksud yaitu yang berkaitan dengan perlindungan fisik.
"LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan.
Meski demikian, Eliezer tetap mendapat hak sebagai Justice Collaborator (JC).
"Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," lanjut Syahrial.
Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan, dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK patuh terhadap UU.
Baca Juga: Sidang KKEP, Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Dalam UU, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK.
Nah, menurut LPSK, Eliezer telah melanggar ketentuan tersebut. Pelanggaran yang dimaksud yaitu dengan tampil secara eksklusif di salah satu stasiun televisi.
Menurut Rully, Eliezer telah bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK.
Selain itu, Eliezer telah menyatakan bersedia tidak terpancing oleh isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.
"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.***
Artikel Terkait
Karangan Bunga Dukungan Terhadap Bharada E Penuhi PN Jaksel
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira
Jalani Sidang Etik, Bharada E Kenakan Seragam Dinas