LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:33 WIB
LPSK hentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. (Sumber foto : Youtube Kompas TV)
LPSK hentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. (Sumber foto : Youtube Kompas TV)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.

Penghentian perlindungan yang dimaksud yaitu yang berkaitan dengan perlindungan fisik.

"LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan.

Meski demikian, Eliezer tetap mendapat hak sebagai Justice Collaborator (JC).

"Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," lanjut Syahrial.

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan, dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK patuh terhadap UU.

Baca Juga: Sidang KKEP, Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Dalam UU, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK.

Nah, menurut LPSK, Eliezer telah melanggar ketentuan tersebut. Pelanggaran yang dimaksud yaitu dengan tampil secara eksklusif di salah satu stasiun televisi.

Menurut Rully, Eliezer telah bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK.

Selain itu, Eliezer telah menyatakan bersedia tidak terpancing oleh isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.

"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X