Jakarta, tinjauindonesia.id - Artis sekaligus pesinetron Ammar Zoni ditampilkan ke awak media mengenakan baju tahanan, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam sekitar pukul 20.47 WIB.
Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ammar Zoni dibawa ke lobi Polres Metro Jakarta Selatan dengan baju tahanan berwarna orange serta tangan diikat tali ties.
Selain Ammar Zoni, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopirnya (35) dan R (37) yang merupakan rekan sopirnya.
Saat ini, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Reka Ulang Penganiayaan David, Mario Dandy Perintahkan Sikap Tobat
Sebelumnya, Ammar Zoni diamankan Satserse Narkoba di daerah Sentul, Bogor.
"Berdasarkan tes urinenya positif narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
Achmad Ardhy menjelaskan Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu gram lebih. Selanjutnya barang bukti tersebut disita polisi.
Achmad Ardy mengatakan awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer
Sopirnya mengaku diperintah atasannya untuk membeli sabu.
"Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata pesanan Ammar Zoni," tuturnya.
Kepada penyidik, sopir Ammar Zoni mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Artikel Terkait
The Changcuters Siap Rilis Album Tahun Ini
Siap Bikin Album Baru, Skid Row Masuk Studio Lagi
Lagu Berjudul Jajalen Aku Milik Denny Caknan Trending di Youtube