Jakarta, tinjauindonesia.id - Vaksinasi Booster kedua dibuka untuk umum, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis dari pemerintah.
Dikutip dari tinjau.id, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas mulai hari ini (24/1/23).
Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua peruntukannya terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan menjadi syarat perjalanan atau tidak.
Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan.
Baca Juga: Waspada Penularan Campak
"Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini," kata Wiku singkat, Selasa (24/1/23) pagi.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 masih mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Dalam pemberitaan tersebut, Wiku menyampaikan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi tidak berlaku.
Artikel Terkait
Waspada Penularan Campak
Waspada Gejala Kanker Serviks