Kadiv Propam Segera Gelar Sidang Etik Bharada E

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Jumat, 17 Februari 2023 | 09:28 WIB
Ilustrasi foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari soal kembalinya Bharada Richard Eliezer ke satuannya Brimob  (Koloase Okenarasi )
Ilustrasi foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari soal kembalinya Bharada Richard Eliezer ke satuannya Brimob (Koloase Okenarasi )

Bharada E dinyatakan  bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X