“Kami berikan surat pernyataan. Dia tidak lagi menggunakan lagi knalpot non standar dan menyerahkannya kepada kami,” paparnya.
Galih juga mengatakan, selain melakukan penyitaan, sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009, maka pelanggar diwajibkan membayar denda.
“Meski begitu, kami tetap mengedepankan turn back. Kami bangun duta anti knalpot bising. Tidak serta-merta diselesaikan melalui tindakan prefesif, tapi lebih kepada tindakan preventif,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kurangi Kepadatan, PT KCI Tambah 31 Perjalanan KRL
Polisi Bekuk Pelaku Penusuk Anggota Satnarkoba Polres Jakut
Kecelakaan di Kemang, 2 Penumpang Terluka