Jakarta, tinjauindonesia.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2023).
"Kita menemukan ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman dari KPU dan Bawaslu," ujar Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan. Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Percepat Penanganan, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Kedua ke Turkiye
"Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya. Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," jelasnya.
"Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma;ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Tegas Mengelola Distribusi Minyak Goreng
Dubes Indonesia untuk Turkiye: Tim Penolong Masih Menyelamatkan Warga dari Reruntuhan