PPATK Temukan Indikasi Praktik Pencucian Uang Dalam Proses Pemilu 2024

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:57 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Jakarta, tinjauindonesia.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Kita menemukan ada beberapa  indikasi ke situ, dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman dari KPU dan Bawaslu," ujar Ivan Yustiavandana.

Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan. Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga: Percepat Penanganan, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Kedua ke Turkiye

"Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya. Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," jelasnya.

"Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X