Pemerintah Diminta Tegas Mengelola Distribusi Minyak Goreng

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:55 WIB
Minyak bersubsidi atau MinyaKita kini langka di sejumlah pasar tradisional di Indonesia.  (victorynews.id/Polce Siga)
Minyak bersubsidi atau MinyaKita kini langka di sejumlah pasar tradisional di Indonesia. (victorynews.id/Polce Siga)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Pemerintah diminta  bersikap tegas dalam mengelola jalur distribusi minyak goreng.

Seharusnya tidak lagi terjadi kelangkaan minyak goreng hilang di pasaran. Mengingat Indonesia merupakan salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, dan memiliki produksi yang berlebih.

Seharusnya sebagai penghasil CPO yang besar, Indonesia tidak mengalami krisis minyak goreng.

"Yang dibutuhkan adalah soal ketegasan pemerintah. Sekali lagi ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturannya," kata Anggota Komisi VI DPR, Amin Akram di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023)  kemarin.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding

Amin menghitung, bahwa seandainya 20 persen dari CPO dialokasikan untuk minyak goreng saja, angka tersebut sudah memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam negeri.

Sisanya, sebanyak 80 persen sebenarnya bisa diekspor atau dimanfaatkan untuk bahan-bahan lainnya.

 "Tetapi, kenyataannya krisis minyak yang sempat terjadi delapan bulan. Yakni di triwulan terakhir tahun 2021 sampai triwulan awal 2022 itu dan sempat terselesaikan. Lalu,  belakangan dengan hadirnya MinyaKita sekarang ternyata hilang lagi dari pasaran, dan masyarakat banyak yang mengajukan masalah ini kepada kita," imbuh Politisi Fraksi PKS DPR itu.

Baca Juga: Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma;ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Adanya temuan penimbunan minyak goreng di beberapa daerah, Amin mengatakan pemerintah harus bersikap tegas dengan menindaklanjuti temuan tersebut.

Serta, harus memberikan sanksi kepada distributor yang terbukti menimbun minyak goreng hingga tidak dapat terdistribusi di masyarakat.

 "Terhadap yang melakukan seperti itu. pemerintah harus tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, sekali lagi, tidak ada sanksi hukum yang tegas. Para produsen yang melakukan penimbunan itu tidak jera. Sekali lagi, hukum itu tidak artinya, aturan itu tidak ada artinya kalau tidak ada sanksi dan sanksi itu juga tidak ada artinya kalau hanya di atas kertas," tutup Amin. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X