Satgas Pangan Polda Banten Bekuk 7 Pengoplos Beras Bulog

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:53 WIB
Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Tangkap 7 Tersangka Oplos Beras Bulog (Bidhumas)
Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Tangkap 7 Tersangka Oplos Beras Bulog (Bidhumas)

Banten, tinjauindonesia.id – Satgas Pangan Polda Banten berhasil menangkap tujuh tersangka pengoplos beras Bulog dalam kurun waktu 2 hari,  8 – 9 Febuari 2023.

Ketujuh tersangka pengoplos beras Bulog yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

”Ketujuh tersangka pengoplos beras Bulog itu diamankan di tempat berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers di aula Serba Guna Polda Banten, Jumat (10/2/2023).

Hadir dalam konferensi pers ini Direktur Utama Perum Bulog Komjen (Purn) Budi Waseso, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, dan Wakapolda Banten Brigjen M Sabilul Alif.

Baca Juga: Peringati Hari Orang Sakit Sedunia, Umat Berdoa untuk Kesembuhan

Didik mengatakan, dari hasil pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya 350 ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO).

“Motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya mencari keuntungan pribadi,” terang Didik.

Modus dari para tersangka dengan mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.

Baca Juga: Saat Car Free Day, PKL Dilarang Berdagang di Kawasan Sudirman – Thamrin

Mereka juga mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET,  serta memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog.

“Satgas Polda Banten saat ini masih mengembangkan kasus ini. untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.” tegas Didik.

Perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.  

Pasal 382 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X