Jakarta, tinjauindonesia.id – Jika selama ini Pemprov DKI masih membolehkan pedagang kaki lima (PKL) saat car free day (hari bebas kendaraan) dengan menetapkan zona kuning di kawasan Sudirman-Thamrin.
Namun, mulai , Minggu, 12 Februari 2022, aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Para pedagang tidak boleh lagi berdagang di kawasan Jalan Sudirman – Thamrin saat pelaksanaan car free day (hari bebas kendaraan bermotor) yang berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Pemprov DKI telah menetapkan Kawasan Sudirman – Thamrin dinyatatakan sebagai zona merah bagi pedagang saat car free day berlangsung.
Dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (10/2/2023), Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kawasan Sudirman – Thamrin sebagai zona merah bagi pedagang saat car free day.
Baca Juga: TNI Diminta Segera Bebaskan Pilot Susi Air
Penetapan Kawasan Sudirman – Thamrin sebagai zona merah bagi pedagang itu diputuskan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Sudirman - Thamrin.
Rapat itu dipimpin Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diikuti seluruh tim kerja HBKB. Yakni Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Dalam rapat tersebut diputuskan terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan bagi pedagang tanpa ada lagi zona kuning," tulis Akun Instagram Pemprov DKI tersebut.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akan Terapkan Kebijakan Disinsentif Tarif Parkir di 11 Lokasi
Pemprov DKI dan Kemenhub Percepat Pengembangan LRT dan MRT
Soal ERP, Pemprov DKI Tampung Masukan Masyarakat
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Heru Minta BPS dan Pemprov DKI Kerja Sama Sinkronisasi Data