Cimahi, tinjauindonesia.id - Seorang ayah tega menganiaya anak kandung perempuanya, AH (10) hingga tewas di Cimahi.
Sementara anak kandungnya yang lain, AMN, laki-laki sulung berusia 12 tahun, kini kritis akibat luka di sekujur tubuhnya.
Pria berinisial A (37) ini, menganiaya anak kandungnya hingga merenggang nyawa di depan mata ibu tiri korban, di rumah kontrakan Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (6/2/23) lalu.
Dilansir dari tinjau.id, kepada polisi, pelaku berdalih menganiaya korban sebagai cara mendidik anaknya. Pelaku menuduh korban mencuri uang Rp 450.000 miliknya.
Baca Juga: Mengenal Rosihan Anwar, Sang Legenda di Dunia Jurnalistik
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku diancam pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali sebelum akhirnya meninggal dunia,” terang Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/23) kemarin.
Aldi menjelaskan, anak bungsu berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Sementara anak sulung mengalami luka lebam di bagian wajah.
Baca Juga: 5 Penumpang Susi Air yang Diduga Disandera KKB Dievakuasi
“Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala, tetapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti,” ujar Aldi.
Berdasarkan hasil otopsi, terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.
Menurut Aldi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya itu sebanyak 15 kali, dan 7 kali kepada anak laki-laki.
Artikel Terkait
94 Pelanggaran pada Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Jakbar
Buronan Interpol Italia Antonio Strangio Ditangkap di Bali
Seorang Ibu Ditemukan Tewas dengan Sepucuk Pistol di TKP