94 Pelanggaran pada Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Jakbar

photo author
Fredericus Hardiyanto, Tinjau Indonesia
- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:03 WIB
Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang digelar Satlantas Polrestro Bekasi Kota
Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang digelar Satlantas Polrestro Bekasi Kota

Jakarta, tinjauindonesia.id - Sebanyak 94 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar)   pada hari pertama Operasi Keselamatan Jaya  2023 yang dilaksanakan Satlantas Polres Metro Jakbar, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 terdapat 94 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 80 bersifat teguran, dan 14 pelanggaran ditindak  melalui penggunaan ETLE Mobile.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023, terdapat 94 pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Bahas Kesiapan Pengamanan Pemilu, Jokowi Akan Hadir di Rapim TNI-Polri

"Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali. Sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam, ' terang Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Maulana menjelaskan dalam pelaksanaan ini kami melakukan Operasi Keselamatan Jaya di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat

"Kami melaksanakan di lima lokasi di antaranya  di Tomang, kolong FO Peninsula (lawan arus), Kolong FO Slipi Jaya (lawan arus), sepanjang Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat," jelasnya.

Untuk diketahui pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya  2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023.

Baca Juga: Soal ERP, Pemprov DKI Tampung Masukan Masyarakat

"Adapun dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif ," terang Maulana.

Ada beberapa sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 ini,  di antaranya menggunakan hp saat mengemudi, pengendara di bawah umur, melanggar marka berhenti.

Sasaran selanjutnya yaknni kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredericus Hardiyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X