Otak Pembobol BCA Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

photo author
Fredericus Hardiyanto, Tinjau Indonesia
- Selasa, 7 Februari 2023 | 17:28 WIB
Sidang kasus pembobolan BCA di PN Surabaya.
Sidang kasus pembobolan BCA di PN Surabaya.

Surabaya, tinjauindonesia.id - Majelis Hakim PN Surabaya memvonis otak pembobol BCA, Mohammad Thoha dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Senin (6/2/23) kemarin.

Majelis hakim mengatakan, Thoha terbukti telah menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.

Sidang dengan pembacaan vonis tersebut digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya. dan dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Thoha dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat menjatuhkan vonis.

Seperti dilansir dari tinjau.id, Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: No Debat, Gus Halim: PKB Terlahir dari NU

Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa langsung memohon keringanan.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat Setu, seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya mengaku menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta.

Baca Juga: Jokowi: NU Harus Terdepan Membaca Gerak Perubahan Zaman

Dalam melakukan aksinya, Setu tak sendiri. Ia melakukannya bersama Mohammad Thoha. Keduanya mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim meski sempat berubah-ubah saat jaksa mencecar mereka dengan beberapa pertanyaan.

Dalam persidangan, Mohammad Thoha terungkap sebagai orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary.

Mohammad Thoha yang merupakan penghuni kos di rumah korban mengetahui bahwa Muin Zachari memiliki uang sebesar Rp 345 juta di dalam rekeningnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredericus Hardiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X