Berikut beberapa hal yang harus dilaksanakan operator
jaringan utilitas, antara lain:
1. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan utilitas, khususnya terkait penggalian dan penutupan badan jalan harus berpedoman pada ketentuan Pergub 106 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
2. Operator jaringan utilitas maupun kontraktor pelaksananya yang ditunjuk agar mematuhi substansi yang tercantum dalam perizinan yang sudah diberikan, termasuk mematuhi ketentuan terkait substansi teknis, waktu, dan pengembalian jalan dalam kondisi semula (reinstatement).
Baca Juga: Macet di Mana-mana, Jokowi Dorong Industri Otomotif Berorientasi Ekspor
3. Jaringan utilitas harus masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sudah tersedia, guna meminimalkan galian penyebab kemacetan.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi. Dalam hal ini sanksi dapat dikenakan kepada operator jaringan utilitas maupun kontraktor pelaksananya di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas terhadap galian di badan jalan yang tidak memiliki izin ataupun yang menyalahgunakan izin storing.
Operator jaringan utilitas juga diminta melaksanakan kontrol lebih ketat terhadap kontraktor pelaksananya.
5. Sejalan dengan momentum ASEAN Summit 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
6. Apabila terdapat pembangunan dan pemeliharaan jaringan utilitas pada ruas jalan prioritas agar dituntaskan secepatnya.
Baca Juga: Sapa Tim Kemanusiaan di Turki, Jokowi Apresiasi Kerja Cepat INASAR
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan peran aktif dari semua pihak, termasuk operator jaringan utilitas, untuk mengatasi kemacetan akibat galian di badan jalan.
"Pemprov DKI Jakarta mengajak semua pihak menyukseskan ASEAN Summit 2023 ini dengan mendukung program-program Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan di Jakarta,” kata Afan.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 22 Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta dan 67 Operator Jaringan Utilitas, seperti PLN, Telkom, Moratel, dan lainnya.
Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.