“Namun biaya ini tidak cukup sehingga dia menggunakan uang jamaah berikutnya untuk membiayai yang berangkat,” ungkap Rizka.
Baca Juga: Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Indonesia Tidak Lagi Jawasentris
Sementara itu, pelaku CVG mengaku dirinya juga tertipu seorang warga Arab yang menjanjikan bisa memberangkatkan umrah dengan biaya murah.
“Ia menjanjikan saya bisa memberangkatkan jamaah dengan biaya Rp 5 juta dan Rp 12,5 juta. Lalu saya kumpulkan saudara dan teman-teman dekat termasuk para ustazah serta guru ngaji,” ungkap CVG.
Saat ini, wanita muda berparas cantik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel wanita Polresta Bogor Kota.
Petugas menjeratnya dengan pasal 372 junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.