Perusahaan Swasta Diminta Bayar THR Lebih Awal

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:07 WIB
Kapan Cuti Bersama Lebaran 2023? Menhub Bilang Maju dan Ditambah, Ini Alasannya! Yuk Siapin Waktu Mudik (AYOBOGOR.COM/ANTARA)
Kapan Cuti Bersama Lebaran 2023? Menhub Bilang Maju dan Ditambah, Ini Alasannya! Yuk Siapin Waktu Mudik (AYOBOGOR.COM/ANTARA)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Pemerintah mengimbau perusahaan swata memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal, yakni maksimal pada 18 April 2023.

Dengan pemberian THR lebih awal, masyarakat dapat melaksanakan mudik  ke kampung halamannya juga lebih awal. Sehingga tidak terjadi penumpukan di tanggal-tanggal tertentu dalam mudik lebaran.

"Kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga maksimal tanggal 18  mereka sudah terima THR," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai rapat terbatas persiapan mudik di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat  (24/3/23) sore.

Baca Juga: Kasus TB di Indonesia Terbesar Kedua di Dunia

Dilansir dari tinjau.id, menurut Budi, imbauan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas persiapan mudik. Hal ini sebagai imbas dari pemajuan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Menhub menjelaskan,  pemerintah meminta perusahaan swasta memberikan THR lebih awal, yakni maksimal pada tanggal 18 April 2023.

Dengan demikian ketika masyarakat sudah menerima THR, mereka dapat memulai perjalanan mudik mulai dari 18 April 2023 malam.

"Kita imbau terutama berkaitan dengan perusahaan swasta. Agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 mereka sudah terima THR," tutur  Budi.

Baca Juga: BNPB Minta Warga Waspada Hujan Deras

Menurut Budi,  permintaan tersebut hingga saat ini masih berupa imbauan tidak tertulis. Tanpa ada sanksi yang mengikat.

Meskipun demikian, dia berharap perusahaan swasta bisa bersikap kooperatif dengan  memberikan THR lebih awal.

"Sehingga, masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal dan menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal-tanggal tertentu," katanya.

Menhub menambahkan,  imbauan tersebut merupakan imbas dari pemajuan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idulfitri 1444 H dimajukan dari tanggal awal. Yang semula cuti bersama jatuh pada  21-26 April 2023, kemudian dimajukan menjadi tanggal 19-26 April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X