Kronologi Pemukulan David, Anak PP GP Ansor Yang Dihajar Pengemudi Rubicon

photo author
Fredericus Hardiyanto, Tinjau Indonesia
- Jumat, 24 Februari 2023 | 11:14 WIB
Mario Dandy Satriyo terduga pelaku pemukulan terhadap David.
Mario Dandy Satriyo terduga pelaku pemukulan terhadap David.

Jakarta, tinjauindonesia.id - David menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka serius hingga koma. Kini, ia masih berada dalam perawatan di ICU RS Mayapada, Jakarta.

David, yang merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina dianiaya oleh pelaku yang diduga seorang pengemudi Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.

Ia mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah menerima pesan singkat dari mantan pacarnya berinisial A, pada Senin (20/2/2023).

Kala itu, David sedang berada di rumah salah satu temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mantan pacar David mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar. David pun lantas mengirim titik lokasi rumah teman yang sedang dia kunjungi.

Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David.

Kemudian David keluar dan menghampiri mobil tersebut yang ternyata di dalamnya ditumpangi oleh empat orang.

Dua dari empat orang itu lalu membawa David ke sebuah gang sepi, dan di sanalah David dikeroyok hingga babak belur.

Pihak Kepolisian mengatakan penganiayaan bermula setelah A, yang juga teman dari Mario, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian orangtua R mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya. Mereka juga melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario.

Setelah itu orangtua R langsung membawa David ke RS Medika Permata Hijau dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredericus Hardiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X