Cianjur, tinjauindonesia.id - Seorang ayah di Cianjur tega melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga ratusan kali.
Pria berinisial DM (50), warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur ini sudah berbuat asusila terhadap anak kandungnya sejak tahun 2018 - 2023.
Setiap kali ingin melakukan perbuatan bejatnya, DM mengancam korban dengan sebilah golok.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, setiap akan melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku mengancam anaknya dengan menggunakan sebilah golok agar mau melayani nafsu bejatnya itu.
"Korban adalah anak kandungnya sendiri. Aksi pencabulan ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018," ungkap Doni.
Baca Juga: Tinjau Normalisasi Kali Ciliwung, Jokowi Targetkan Selesai Akhir 2024
Doni mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukannya sejak anaknya masih berusia 16 tahun.
Tersangka mengaku aksi cabulnya sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Hal itu karena dirinya merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya selama lima tahun.
Tak hanya itu pelaku juga mengaku keseringan menonton video porno.
Selain menangkap pelaku, petugas polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok yang dipakai untuk mengancam korban.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ledakan di Blitar, Satu Orang Tewas dan Puluhan Rumah Rusak
Polres Jakbar Tindak 189 Pelanggar Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023