Menurut Andi Rahmat Munawar, budayawan asal Wajo yang konsen terhadap budaya Bugis. Dalam bukunya yang berjudul To Ugi terbit pada tahun 2022. Menjelaskan bahwa orang Bugis hanya mengenal dua gender yaitu orowane (laki-laki) dan makkunrai (perempuan).
Di dalam tutur orang Bugis terdahulu, hanya menggunakan istilah padaorowane sebutan untuk saudara laki-laki dan padamakkunrai sebutan untuk saudara perempuan. Sama sekali tidak ada kata padacalabai, padacalalai dan atau padabissu dalam tata bahasa Bugis. Sehingga dapat dipahami orang Bugis hanya mengenal dua gender.
Jika orang Bugis ingin menyebut saudara laki-lakinya, biasanya mengatakan padaworoaneku (saudara laki-lakiku) dan jika ingin menyebut saudara perempuanya biasanya orang Bugis mengatakan padamakkunraiku (saudara perempuanku).
Andi Rahmat Munawar juga menjelaskan secara etimologi bahwa istilah calabai dan calalai berasal dari kata cala yang merupakan bentuk lain dari kata sala yang berarti salah atau menyimpang.
Kemudian, bai dari kata baine atau perempuan. Jadi, calabai berarti perempuan salah. Dengan kata lain, calabai adalah perempuan jadi-jadian atau nampak seperti perempuan tetapi sebenarnya buka perempuan.
Sebaliknya, kata lai berarti laki-laki atau maskulin. Jadi, calalai berarti laki-laki yang salah. Dengan kata yang lain, laki-laki jadian atau nampak seperti laki-laki tetapi sebenarnya bukan laki-laki.
Adapun bissu yang dianggap sebagai gender ke lima orang Bugis. Merupakan pemegang otoritas kepercayaan orang Bugis terdahulu. Dan tidak dianggap sebagai entitas gender lainnya.
Menurut hemat penulis, berdasarkan penjelasan calabai dan calalai dari segi tata bahasa Bugis di atas. Maka, kata calabai dan calalai hanyalah kata semiotik untuk menjelaskan bahwa terdapat manusia yang seperti ini. Sehingga mudah diidentifikasi dan ditebak bagaimana perilakunya. Bukan sebagai gender ke tiga dan empat.
Kalaulah lagi, orang Bugis terdahulu mengakui calabai dan calalai sebagai gender. Maka, pangadereng (sistem hukum adat Bugis) akan memberikan ruang atau tata cara perkawinan bagi calabai dan calalai. Dan mengatur tata cara adopsi anak ala negara Barat yang mengakui LGBT saat ini. Namun itu semua, tak ada catatan sejarah yang merekam dan menjelaskannya.
Setelah Islam Diterima Masyarakat Bugis
Orang Bugis diajarkan untuk mendidik anak laki-lakinya sebagai seorang warani (pemberani), petarung, berjiwa besar, bertanggung jawab dan berjiwa pemimpin. Sementara, orang Bugis mendidik anak perempuannya untuk menjadi perempuan yang menjaga siri’-nya; kehormatannya, rasa malu, adab, sifat lembut dan mencintai keluarga. Dan semua nilai pendidikan itu berakar dari filosofi hidup orang Bugis yaitu siri’ dan pesse.
Setelah Islam diterima oleh orang Bugis bermula dari Sidrap (1608 M), Soppeng (1609 M), Wajo (1610 M) dan Bone (1611 M). Maka, nilai Islam telah melekat kuat bagi orang Bugis sampai sekarang. Bahkan menurut Andi Rahmat Munawar, Islam sudah dianut oleh umumnya orang Bugis sekitar 400 tahun lamanya. Sehingga agama Islam sudah menjadi budaya bagi orang Bugis.
Maka, tidaklah tepat jika ada yang mengatakan bahwa orang Bugis mengenal lima gender. Karena secara budaya orang Bugis hanya mengenal dua gender yaitu orowane (laki-laki) dan makkunrai (perempuan). Dan ditambah lagi, orang Bugis mayoritas penganut agama Islam yang mempunyai ajaran melarang keras perilaku LGBT.