Rasulullah Saw juga memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk perjudian. Dalam sebuah hadis disebutkan:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian. Bahkan sekadar mengajak berjudi sudah dianggap sebagai perbuatan yang harus ditebus dengan sedekah, apalagi jika benar-benar melakukannya.
Perjudian sering kali dibungkus dengan istilah yang tampak modern, seperti betting, sportsbook, prediksi berhadiah, atau taruhan online. Namun hakikatnya tetap sama: mempertaruhkan sejumlah harta dengan kemungkinan untung atau rugi yang bergantung pada hasil suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam fikih Islam, praktik seperti ini termasuk kategori maisir yang diharamkan.
Karena itu, momentum Piala Dunia hendaknya dimanfaatkan secara positif. Kita boleh menikmati pertandingan, mengagumi keterampilan para pemain, mempelajari strategi permainan, dan merasakan kegembiraan olahraga. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan dalam koridor syariat.
Sumber : Ditulis oleh Ilham dan telah dimuat pada https://muhammadiyah.or.id/