Pertama meningkatnya kesadaran publik tentang jurnalisme berkualitas.
Kedua, munculnya literasi masyarakat untuk memilih konten media yang lebih berkualitas dan menghindari pemberitaan yang tidak patuh Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, tingkat pengaduan lembaga pers ke Dewan Pers akan menurun. Keempat, reputasi ekosistem pers akan meningkat secara menyeluruh. Terakhir, iklim kemerdekaan pers akan lebih kuat dan demokrasi akan lebih teguh.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro.
Baca Juga: Masyarakat yang Hanya Melintas di Skywalk Kebayoran Tidak Dikenakan Biaya
Atmaji menjelaskan saat ini terdapat sekitar 47.000 media di seluruh Indonesia yang terdata oleh Dewan Pers.
Dengan banyaknya jumlah media itu, tentu pemantau media dibutuhkan untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas.
“Tugas sebagai pemantau media itu berat karena berarti, mereka akan dimusuhi oleh
wartawan. Wartawan kan nggak mau dipantau,” kata Sapto.
Untuk itu, lanjutnya, pemantau media harus menguasai betul teori, riset, metodologi dan tentang dunia pers dan etikanya.
Baca Juga: 8 dari 9 Fraksi Setuju RUU Kesehatan Jadi Usul Inisitif DPR
Diketahui, pemantau media merupakan bagian dari pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pembangunan, khususnya menegakkan kemerdekaan pers menuju kehidupan
masyarakat yang demokratis
Pemantau media berperan sebagai lembaga alternatif yang dibangun masyarakat yang
secara tidak langsung menguatkan peran pengawasan dari lembaga pengawas.
Pemantau media ini umumnya merupakan organisasi nirlaba, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga riset.