Kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum.
Pengelola juga tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
Begitu juga membangunkan sahur (patroli sahur) dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Tarian Tradisional Indonesia yang Diakui UNESCO
Ketiga mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri.
Diskotik, Kelab Malam Tutup Selama Ramadan
Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran wajib menutup dan menghentikan kegiatannya.
Pertunjukan bioskop tidak boleh memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu SalatIsya/Tarawih).
Keempat, setiap orang atau pemilik usaha tidak boleh membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Hal ini guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.
Baca Juga: Kuota Terpenuhi, Pendaftaran Mudik Gratis DKI Ditutup
Keenam, seluruh warga masyarakat harap mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.
Ketujuh berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pelaksana kegiatan ini oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.
“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin kedelapan dalam SE tersebut.***