Jakarta, tinjauindonesia.id - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1444 H dimajukan dari tanggal 21-26 April 2023 menjadi 19-26 April 2023.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas persiapan mudik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menurut Budi, kebijakan tersebut diambil pemerintah agar masyarakat bisa berangkat mudik lebih awal untuk mengurangi tingkat kemacetan.
Budi menjelaskan, Presiden Jokowi bersama dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan cuti bersama dimajukan menjadi tanggal 19-26 April 2023.
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tetapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," tutur Menhub.
Baca Juga: Catatan Sejarah Bandung Lautan Api
Budi menyebutkan, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah untuk mencegah kemacetan di masa libur lebaran. Karena diperkirakan, volume kendaraan paling padat akan terjadi pada tanggal 21 April 2023.
Budi mengatakan dengan memajukan cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat memulai perjalanan mudik lebih awal, yakni berangkat pada 18 April sore atau pada 19, 20, dan 21 April, sehingga penumpukan kendaraan yang luar biasa akan dapat dihindari.
Budi menyebut keputusan itu sudah sah secara de facto. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat bersama tiga kementerian untuk mengesahkan keputusan secara de jure.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden. Dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," tambah Budi.
Baca Juga: Warga Samarinda Berbuka Puasa Dengan Kue Talam
Budi mengaku pihaknya sebagai Kementerian Perhubungan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mengirimkan surat keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang berwenang.
Budi mengatakan, akan segera bersurat kepada ketiga kementerian terkait, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.