Bogor, tinjauindonesia.id - Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerbitkan surat edaran mengenai larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Melansir dari tinjau.id Iwan mengatakan, larangan itu untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadan yang aman dan nyaman.
“Kami larang THM beroperasi di bulan Ramadan. Ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Iwan.
Larangan beroperasinya hiburan malam tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tertanggal 7 Maret 2023.
Surat edaran yang dikeluarkan Iwan berisi tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.
“Beberapa langkah kesiapsiagaan mulai dari peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat. Dan melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadan pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB,” ungkap Iwan.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer
Iwan juga meminta agar para pengusaha rumah makan, warung makan dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Perlu juga mengantisipasi terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah salat tarawih, dan saat sahur,” lanjutnya.
Iwan juga menjelaskan surat edaran tersebut untuk pengusaha karaoke, arena bernyanyi, panti pijat dan sejenisnya.
Mereka tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama.
Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak jika ada pengusaha THM yang tetap beroperasi saat puasa nanti.
“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan atau pun izin operasionalnya,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bisnis Yang Hasilkan Cuan Kala Ramadhan
Bisakah Penderita Sakit Maag Nyaman Berpuasa?
Tetap Sehat Saat Berpuasa, Cukupi Kebutuhan Nutrisi Tubuh