Irwasda Polda Kaltim, Kombes Pol Jefrianus Endolemba pun memastikan bahwa Polda Kaltim akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika menemukan adanya unsur penyelewengan BBM, baik saat distribusi atau pun ulah oknum yang nekat melakukan penimbunan demi keuntungan pribadi.
Jefrianus mencontohkan pada tahun 2022 lalu, Polda Kaltim berhasil mengungkap sedikitnya 52 kasus penyelewengan distribusi BBM. Salah satunya seperti upaya penimbunan.
“Dari total 52 kasus penyelewengan BBM, seperti penimbunan dan semacamnya, kami telah menangkap 54 orang sebagai tersangka. Jadi di momen ramadhan tahun ini, akan tetap kita lakukan pengawasan. Dan tentu saja penindakan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” tambahnya.
Pengawasan ketat itu guna mencegah terjadinya kelangkaan BBM selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri nanti.
“Jadi itu sebenarnya bukan langka, tapi mungkin pengaturan tentang pendistribusiannya saja yang perlu diatur kembali dan diawasi,” tutupnya.