Purwakarta, tinjauindonesia.id - Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Pembacaan putusan cerai antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Dengan pembacaan keputusan, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi resmi bercerai.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung di Cianjur Cabuli Anaknya Hingga Ratusan Kali
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat mengajak Dedi dan Anne untuk kembali melakukan mediasi termasuk membahas terkait hak asuh anak.
Namun keduanya sepakat untuk berpisah.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Bupati Anne dapat diterima, dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tinjau Normalisasi Kali Ciliwung, Jokowi Targetkan Selesai Akhir 2024
Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Anne dan Dedi untuk mempertimbangkan keputusan ini.
"Silahkan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Lia.
Artikel Terkait
Draf Gugatan Lengkap, Venna Melinda Mantap Bercerai dengan Ferry Irawan
25.000 Penonton Saksikan Konser Westlife di Jakarta
Raffi Ahmad Berharap Masalah yang Dihadapi Ibu Mertuanya Cepat Selesai