opini

Membangun Penegakan Hukum yang Berorientasi Pencegahan

Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I, Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik.

Pertama, prinsip early detection, yaitu kemampuan mendeteksi gejala pelanggaran sebelum berkembang menjadi peristiwa hukum. Instrumen yang dapat digunakan antara lain pemetaan kerawanan pemilu, pemantauan media sosial, pengawasan lapangan, analisis pola pelanggaran sebelumnya, dan informasi awal dari masyarakat. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi hanya menunggu laporan, tetapi aktif menemukan potensi pelanggaran.

Kedua, prinsip risk-based supervision, yaitu pengawasan pemilu dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Wilayah, tahapan, atau aktor dengan tingkat kerawanan tinggi harus memperoleh intensitas pengawasan yang lebih besar dibanding wilayah yang relatif aman. Pendekatan ini membuat penggunaan sumber daya pengawasan menjadi lebih efektif.

Ketiga, prinsip collaborative enforcement. Pencegahan pelanggaran tidak dapat dilakukan oleh satu institusi semata. Diperlukan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, media massa, perguruan tinggi, dan masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum berubah dari pendekatan institusional menuju pendekatan ekosistem.

Keempat, prinsip compliance-based regulation. Tujuan utama penegakan hukum bukan menghukum sebanyak mungkin pelanggar, tetapi meningkatkan kepatuhan hukum. Oleh karena itu, sosialisasi regulasi, konsultasi hukum, asistensi administrasi, peringatan dini, dan pembinaan peserta pemilu menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

Kelima, prinsip adaptive enforcement. Perkembangan teknologi menuntut hukum bersifat adaptif. Pengawasan harus mampu menjangkau kampanye digital, deepfake, jaringan bot, politik uang elektronik, manipulasi algoritma media sosial, dan penyalahgunaan data pribadi pemilih.

Implementasi Preventive Law Enforcement dalam Sistem Hukum Pemilu Indonesia

Dalam sistem hukum pemilu Indonesia, konsep preventive law enforcement telah memiliki fondasi normatif melalui fungsi pencegahan yang dijalankan oleh Bawaslu. Namun, praktik kelembagaan masih sering didominasi pendekatan represif.

Indikator keberhasilan penegakan hukum masih banyak diukur berdasarkan jumlah temuan, laporan, perkara, maupun putusan. Paradigma ini perlu diarahkan pada indikator pencegahan, seperti menurunnya pelanggaran, meningkatnya kepatuhan peserta, dan berkurangnya potensi konflik.

Baca Juga: Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?

Implementasi preventive law enforcement dapat dilakukan melalui beberapa strategi. Pertama, membangun Election Early Warning System berbasis data yang mengintegrasikan indeks kerawanan, pola pelanggaran, laporan masyarakat, hasil pengawasan, dan pemantauan media sosial. Kedua, mengembangkan Election Risk Assessment secara berkala pada setiap tahapan pemilu agar langkah mitigasi dapat disiapkan sebelum risiko berubah menjadi pelanggaran nyata.

Ketiga, memperkuat pendidikan hukum pemilu melalui sosialisasi yang tidak hanya menyasar peserta pemilu, tetapi juga masyarakat, aparatur sipil negara, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Keempat, memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan, analisis data besar, dan pemantauan digital untuk mendeteksi pola pelanggaran secara dini.

Kelima, memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk dalam kerangka Sentra Gakkumdu, agar fungsi pencegahan menjadi tanggung jawab bersama.

Ke depan, keberhasilan penegakan hukum pemilu tidak lagi semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi dari kemampuan negara mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Dalam perspektif ini, preventive law enforcement menjadi paradigma baru yang menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan demokrasi, bukan sekadar alat penghukuman.

Pergeseran dari reactive enforcement menuju preventive enforcement merupakan kebutuhan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, dan berkeadilan substantif. Hukum pemilu harus hadir bukan hanya setelah demokrasi mengalami kerusakan, tetapi sejak awal untuk menjaga agar demokrasi tidak dilukai.

Halaman:

Terkini

Benarkah Bugis Mengenal Lima Gender?

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:26 WIB

Aktivis Masuk Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 06:27 WIB