Jakarta, tinjauindonesia.id - Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepastian soal ini telah tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/23).
Dalam usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik akan kena tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor. Menurutnya, jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini semakin meningkat. Untuk itu diharapkan, kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta.
Kepemilikan kendaraan pribadi yang tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan perlu mendapat solusi.
"Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta melihat ERP adalah cara lanjutan untuk mengurai persoalan macet di Jakarta. Pernah ada sebelumnya yakni three in one (3in1) yang dinilai kurang efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Selain itu, ada juga kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalanan Jakarta, malah bertambah banyak.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," kata Syafrin.
Artikel Terkait
Masyarakat Adat Di Sekitar IKN Tuntut Pengakuan Budaya
Teknologi Terbaru Grand Vitara