Masyarakat Adat Di Sekitar IKN Tuntut Pengakuan Budaya

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kementerian PUPR)
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kementerian PUPR)

Penajam Paser Utara, tinjauindonesia.id - Soal IKN masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN wilayah Kaltim meminta pemerintah tidak lupa kewajibannya terhadap hak masyarakat adat. AMAN adalah Asosiasi Masyarakat Adat Nasional.

Dilansir dari tinjau.id Ketua AMAN Kaltim, Margaretha mengatakan masyarakat adat di sekitar IKN, terus memperjuangkan agar haknya terlindungi.

AMAN menilai, masyarakat adat merasa terancam dengan giat pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Hak-hak yang dituntut adalah pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di sekitar kawasan IKN.

Lalu hak kewilayahan, hak budaya, dan hak ekonomi. Pembangunan IKN jangan sampai menggeser dan mengganti budaya setempat dengan budaya baru oleh budaya pendatang.

Oleh sebab itu, AMAN wilayah Kaltim mendorong pemerintah untuk menerbitkan dokumen resmi terkait pengakuan atas hak-hak yang menjadi tuntutan masyarakat adat di sekitar IKN.

"Kami dari AMAN Kaltim akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di sekitar kawasan IKN, agar tetap terpenuhi dan terlindungi oleh pemerintah selaku pelaksana pembangunan IKN," kata Margaretha.

Selain tuntutan tersebut, Margaretha juga mengatakan, "Ada beberapa hak yang kami perjuangkan kepada pemerintah, yang pertama adalah pengakuan sebagai masyarakat adat yang merupakan penduduk pertama yang menempati kawasan IKN. Kedua, adalah hak kewilayahan, budaya, dan hak ekonomi, juga harus terpenuhi, karena jangan sampai budaya yang sudah ada justru tergeser atau tergantikan oleh budaya baru dari para pendatang saat nanti IKN telah resmi."

"AMAN Kaltim terus mendorong pemerintah agar segera memiliki dokumen resmi tata cara pengamanan dan perlakuan terhadap masyarakat adat di sekitar IKN," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Sumber: tinjau.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X