Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkotika, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:21 WIB
Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 23 Februari 2023. (PMJ News/Fajar)
Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 23 Februari 2023. (PMJ News/Fajar)

Keenam, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Kasranto didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X