Keenam, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Kasranto didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran
Amankan Warga, Polda Metro Siagakan Ribuan Personel Selama Ramadan 1444 H