DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 22 Maret 2023 | 11:15 WIB
Perppu Cipta Kerja Disahkan I Foto: Kompas.com
Perppu Cipta Kerja Disahkan I Foto: Kompas.com

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disetui oleh DPR menjadi undang-undang. Simak selengkapnya di bawah ini.

Jakarta, tinjauindonesia.id Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah DPR setujui.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, pada Selasa (21/3/23) yang dihadiri pula oleh Airlangga Hartarto selaku pemerintah wakili Menko Perekonomian. Sebayak 75 anggota dewan secara fisik dan sebanyak 210 hadir secara daring dalam Rapat pengesahan tersebut.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani. Para anggota dewan yang hadir dalam sidang pun kompak menjawab setuju.

Di tengah paripurna, fraksi Demokrat dan PKS melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui. Hingga akhirnya fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Pada 7 Februari lalu, Perppu Ciptaker resmi menjadi UU kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR. Seminggu kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut. Perppu Ciptaker akhirnya disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X