Jakarta, tinjauindonesia.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael Alun tersebut.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan, Sabtu (25/2/2023).
Ivan mengatakan, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010.
Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga: Rafael Alun Mundur Dari PNS Ditjen Pajak
Namun, dia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael Alun, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ujarnya.
Seperti diberitakan kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun bergulir panjang.
Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas sudah menjadi tersangka, sementara sang ayah yang merupakan salah satu pejabat Dirjen Pajak telah telah dicopot dan mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai ASN. .
Artikel Terkait
Belajar Dari Kasus Mario Dandy Satrio, Mengapa Remaja Mudah Marah?
Shane Lukas, Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David Ditahan