Kapolda Metro Jaya : Lawan dan Tangkap Preman yang Bertindak Kasar

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Rabu, 22 Februari 2023 | 11:16 WIB
Buntut kasus penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta oleh debt collector yang membentak-bentak seorang anggota polisi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram sampai darahnya mendidih. (Kolase tangkapan layar Instagram @kapoldametrojaya dan @clarashintareal)
Buntut kasus penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta oleh debt collector yang membentak-bentak seorang anggota polisi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram sampai darahnya mendidih. (Kolase tangkapan layar Instagram @kapoldametrojaya dan @clarashintareal)

Jakarta, tinjauindonesia.idKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran  menegaskan agar jajarannya untuk menangkap  preman dan debt collector yang bertindak kasar.

Kapolda Metro Jaya itu menilai aksi premanisme sudah mulai merajalela di Jakarta.

Fadil Imran merasa geram melihat aksi premanisme yang dilakukan sejumlah debt collector yang membentak anggota polisi saat menengahi kasus penarikan mobil seorang selebgram dan TikTokers, Clara Shinta.

 

“Saya lihat preman ini udah mulai merajalela di Jakarta. Saya perintahkan lawan dan tangkap,” ujar Fadil Imran dalam unggahannya di Instagram Kapoldametrojaya, yang dikutip Rabu (22/2/2023).

Fadil Imran menyebutkan, tadi malam  tidur  jam 03.00 WIB. Darahnya mendidih melihat anggotanya dimaki-maki oleh debt collector. 

Baca Juga: Real Madrid Permalukan Liverpool 5-2

Fadil Imran memerintahkan jajaran anggotanya untuk menindak tegas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector tersebut.

“Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap. Jangan pake lama,” tegas Fadil Imran.

Fadil Imran juga memerintahkan para Kasat Serse jangan terlambat datang ke TKP kalau ada yang begitu.

"Cepat respon. Cepat tangkap itu yang preman-preman kayak gitu,” katanya.

Baca Juga: Kapolri Sampaikan Apresiasi kepada Tim Evakuasi Kapolda Jambi

Kapolda juga memerintahkan agar perusahaan yang mengorder atau leasing itu juga diusut.

"Nggak boleh ada lagi debt collector-debt collector yang menggunakan kekerasan. Menteror orang. Gak boleh lagi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X