Penasihat Hukum Baiquni : Ada Perbedaan Soal Menerima Perintah dengan Ricky

photo author
Fredericus Hardiyanto, Tinjau Indonesia
- Rabu, 8 Februari 2023 | 14:22 WIB
Tangkapan layar sidang Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023)
Tangkapan layar sidang Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menilai ada perbedaan  perintah dari atasan yang diterima kliennya dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Marcella  menjawab replik yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Baiquni Wibowo bisa menolak perintah seperti Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo.

“Terdakwa Baiquni Wibowo dalam replik dipersamakan dengan kondisi dan situasi dengan saudara Ricky Rizal tentang cara menolak perintah atasan. Bahwa terdapat dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dengan saudara Ricky Rizal,” ujar Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Panglima TNI: Pilot Susi Air Tidak Disandera OPM

Marcella mengatakan bahwa Baiquni tidak pernah menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo, melainkan melalui perantara Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin.

“Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo,” ucapnya.

“Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari saksi Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari saksi Arif Rachman,” jelas Marcella.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredericus Hardiyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X