Jakarta, tinjauindonesia.id - Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menilai ada perbedaan perintah dari atasan yang diterima kliennya dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Marcella menjawab replik yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Baiquni Wibowo bisa menolak perintah seperti Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo.
“Terdakwa Baiquni Wibowo dalam replik dipersamakan dengan kondisi dan situasi dengan saudara Ricky Rizal tentang cara menolak perintah atasan. Bahwa terdapat dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dengan saudara Ricky Rizal,” ujar Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Panglima TNI: Pilot Susi Air Tidak Disandera OPM
Marcella mengatakan bahwa Baiquni tidak pernah menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo, melainkan melalui perantara Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin.
“Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo,” ucapnya.
“Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari saksi Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari saksi Arif Rachman,” jelas Marcella.