Dalam disertasinya, Jhon SE Panggabean mengemukakan sejumlah temuan penting, antara lain, setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas equality before the law.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi El Nino, Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
"Saksi berhak memperoleh pendampingan advokat sejak tahap pemeriksaan; pengaturan tegas dalam KUHAP baru dapat mengurangi perdebatan antara penyidik dan advokat dalam proses penyidikan," tegas dia.
Selanjutnya, praktik pendampingan saksi di kepolisian dan kejaksaan selama ini relatif berjalan, meskipun pada perkara korupsi masih ditemukan pembatasan akses; sejak berdirinya KPK, saksi dalam sejumlah pemeriksaan belum sepenuhnya memperoleh kesempatan didampingi advokat.
"Saksi yang berpotensi menjadi tersangka membutuhkan perlindungan hukum melalui pendampingan advokat, serta larangan pendampingan terhadap saksi maupun tersangka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia," papar Jhon SE.
Dari penelitian disertasinya itu memfokuskan pada tiga persoalan utama, pertama kata dia pengaturan hak saksi dan tersangka memperoleh bantuan hukum melalui pendampingan advokat, kedua, urgensi pendampingan advokat bagi saksi dan tersangka.
"Serta implementasi pendampingan advokat sebagai ius constituendum dalam sistem hukum Indonesia," ungkapnya.
Adapun dia menjelaskan tujuan penelitian adalah merekonstruksi pengaturan hukum mengenai hak pendampingan advokat, menganalisis urgensinya dalam proses penyidikan, serta menawarkan model implementasi yang mampu menjamin perlindungan hak-hak saksi dan tersangka secara lebih efektif.
Baca Juga: PMI Siagakan 400 Kendaraan Operasional untuk Antisipasi Dampak El Nino 2026
Ia mengaku, disertasinya tersebut dibangun berdasarkan sejumlah teori hukum, yaitu teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai utama hukum.
"Teori Keadilan John Rawls yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak setiap individu; serta teori hukum progresif Prof Dr Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai instrumen yang harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan menjunjung moralitas," terang dia.
Salah satu kebaruan penelitian ini, lanjut dia adalah perubahan paradigma perlindungan hukum dari pendekatan yang hanya berorientasi pada tersangka atau suspect-oriented protection menuju perlindungan hukum berbasis hak asasi manusia rights-based protection.
Melalui paradigma tersebut, lajuta dia bahwa advokat tidak hanya diposisikan sebagai pembela tersangka, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi saksi yang rentan mengalami intimidasi, tekanan psikologis maupun perubahan status hukum selama proses penyidikan.
"Penelitian ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XX/2022 yang memberikan penguatan terhadap hak saksi maupun pihak yang diperiksa untuk memperoleh pendampingan advokat demi menjamin keadilan prosedural," tegas dia.
Jhon SE merekomendasikan agar pemerintah, DPR RI, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, akademisi, dan masyarakat bersama-sama memperkuat implementasi hak pendampingan advokat bagi saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.