Menurutnya, harmonisasi regulasi, penyamaan standar pelaksanaan antarpenegak hukum, perluasan akses bantuan hukum, serta perubahan budaya hukum menjadi langkah penting agar prinsip due process of law, fair trial, equality before the law, dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terlaksana secara konsisten dalam sistem peradilan pidana Indonesia.***