Gas LPG 3 Kg Gagal ke Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus

photo author
Redaksi Tinjau Indonesia, Tinjau Indonesia
- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:52 WIB
Bahlil Lahadalia Menteri ESDM
Bahlil Lahadalia Menteri ESDM

BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.

“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.

Baca Juga: Bernadya: Dari Refleksi Jadi Prestasi?

Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol

Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.

Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.

Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.

Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.

“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.

“Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat,” imbuhnya.

“Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat, saya tidak rela masyarakat harus beli Rp 22.000,” jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ade Rachmat Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Erdogan Puji Ketegasan Indonesia Bela Palestina

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:29 WIB

Kisruh Kepengurusan PMI

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:37 WIB

Cristiano Ronaldo Mengalah di Konten MrBeast?

Minggu, 1 Desember 2024 | 15:24 WIB

Menyoroti Fakta Terbaru Kasus Rezky Aditya

Minggu, 1 Desember 2024 | 14:03 WIB

Terpopuler

X