Keenam, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Kasranto didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.