Kasus dr. Ratna, IDI Probolinggo Mohon Penegakan Hukum yang Berkeadilan

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:45 WIB
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo bersama Ketua Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Probolinggo
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo bersama Ketua Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Probolinggo

Sebab saat ini yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang dokter. Melainkan juga rasa aman tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.

Baca Juga: Istri Ungkap Kondisi Yaqut Usai Penahanannya Dibantarkan oleh KPK: Ikhtiar untuk Cepat Pulih

Mewakili dokter se Kabupaten Probolinggo, menyatakan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Namun juga berharap adanya perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja dengan itikad baik, sesuai kompetensi dan standar profesinya.

Sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi "Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya" (HR Muslim), juga turut disisipkan selama audiensi dengan Kapolres dan anggota DPRD.

Dokter dan tenaga kesehatan adalah pihak yang setiap hari berusaha menolong sesama. Meski bukan manusia yang sempurna, mereka memilih jalan pengabdian untuk menyelamatkan kehidupan.

“Karena itu, kami memohon dengan penuh hormat agar proses hukum terhadap dr. Ratna mempertimbangkan aspek kemanusiaan, niat baik, pengabdian profesi, serta dampak luas yang mungkin timbul terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” tutup dokter Mia.

Berharap keputusan yang nantinya lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Sebab, ketika dokter dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi, masyarakatlah yang akan memperoleh manfaat terbesar.

Di akhir audiensi, IDI dan IIDI Kabupaten Probolinggo menegaskan yang dimohon dan diminta bukanlah keadilan yang memberikan keistimewaan kepada dokter.

Melainkan keadilan yang turut mempertimbangkan niat menyelamatkan nyawa, pengabdian profesi, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebagai informasi, sebelumnya dokter Ratna Setia Asih di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan malapraktik, yang menyebabkan pasien anak meninggal di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Dikutip dari Kompas, Ketum PB IDI, Slamet Budiarti juga mengecam tuntutan tersebut. Slamet Budiarti bilang, tuntutan terhadap dokter Ratna termasuk dalam bentuk kriminalisasi dokter.

Kasus yang dialami dokter Ratna seharusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme etik lewat Majelis Kehormatan Etik dan Majelis Disiplin Profesi.

”Jadi, selama melaksanakan pelayanan, profesi dokter tidak boleh dipidana. Cukup sanksi administrasi,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X