Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU FA, Status Tersangka Tetap Berlaku

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Jumat, 17 Juli 2026 | 15:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

TINJAUINDONESIA.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut menegaskan status FA masih sebagai tersangka. Status tersebut tetap berlaku berdasarkan penetapan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Haji 2027, Layanan Jemaah Bakal Lebih Nyaman dan Berkualitas

"Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 mengenai perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," ujar Anang.

Ia menegaskan, sejak diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam proses penyidikan telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejaksaan Agung, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia jadi Perhatian Negara Lain, Tak Naikkan Harga BBM untuk Rakyat Kecil

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III DPR RI juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," katanya.

Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri atas sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim diketahui merupakan penyidik yang pernah bertugas di KPK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan FA, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X