DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Intan Jaya karena Rangkap Status sebagai PNS

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Kamis, 9 Juli 2026 | 13:43 WIB
Sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.
Sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.

TINJAUINDONESIA.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, bersama dua anggotanya, Johan Maiseni dan Junus Miagoni. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tetap menjalani proses hingga diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.

Ketua Majelis DKPP, J. Kristiadi, menyatakan bahwa ketiga teradu diberhentikan secara tetap sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar J. Kristiadi.

Baca Juga: DKPP Periksa Tiga Penyelenggara Pemilu Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Helikopter

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Nolianus, Johan, dan Junus tidak menjalankan tugas secara penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu. Ketiganya tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga resmi diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, meskipun telah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024–2029.

Fakta persidangan mengungkap bahwa mereka dinyatakan lulus sebagai CPNS pada 17 Mei 2024 dan kemudian dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025. Padahal, pelantikan mereka sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya telah lebih dahulu dilakukan pada 20 Februari 2024.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai anggota KPU, ketiganya juga masih menerima gaji pokok sebagai PNS.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masih menerima aliran gaji pokok sebagai PNS secara rutin setiap bulan. Pembayaran gaji tersebut ditransfer ke rekening Bank Papua masing-masing setidaknya hingga April 2026," ungkapnya.

DKPP menilai tindakan tersebut menunjukkan bahwa ketiganya tidak mengambil keputusan tegas antara mempertahankan jabatan sebagai penyelenggara pemilu atau menjadi aparatur sipil negara.

Baca Juga: Viral Dugaan Surat Dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke New York, Nama Istri dan Anak Jadi Sorotan

Nolianus Kobogau diketahui baru mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU pada 14 Oktober 2025 atau empat hari setelah dilantik sebagai PNS. Sementara itu, Johan Maiseni dan Junus Miagoni mengajukan permohonan serupa masing-masing pada 15 Oktober dan 17 Oktober 2025.

Menurut DKPP, mengikuti proses seleksi CPNS bersamaan dengan menjalankan tugas sebagai anggota KPU tidak dapat dibenarkan karena kedua status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap persyaratan jabatan.

Dalam perkara yang sama, satu teradu lainnya, Penias Somau yang juga merupakan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X