Perkuat Budaya Antikorupsi, Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Benahi Integritas Aparatur

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Minggu, 5 Juli 2026 | 10:14 WIB
Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026
Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026

TINJAUINDONESIA.ID– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal aparatur keimigrasian melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan institusi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebanyak 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh setiap aparatur.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.

Baca Juga: Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah, Diapresiasi atas Peran Besar Sukseskan Haji 2026

Sebagai agenda utama dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas kepada seluruh jajaran keimigrasian.

Dalam paparannya, Nensi menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam pengendalian gratifikasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Sosialisasi tersebut juga difokuskan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta memperoleh pembekalan mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, peserta juga dibekali strategi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.

Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng, sebagai narasumber.

Baca Juga: Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Baru Gunakan Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan organisasi.

"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," tegasnya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Ditjen Imigrasi juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menekan potensi penyimpangan kedinasan sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X