TINJAUINDONESIA.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak aparat penegak hukum menangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Desakan tersebut disampaikan menyusul tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menjerat tersangka Taufik Hidayat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya bertujuan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelaku, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.
"Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut," ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menyatakan akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara tersebut. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, maupun tindakan lain yang berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Selain mengawal proses hukum, Ombudsman juga meminta kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban. Pemulihan tersebut mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Syafrida, perlindungan terhadap hak-hak korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.
Karena itu, Ombudsman mendorong terjalinnya koordinasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah agar proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban secara berkelanjutan.
"Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan pemenuhan hak korban agar keadilan terwujud secara objektif sekaligus mengevaluasi efektivitas tugas serta fungsi instansi terkait," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrida juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini membedakan secara tegas antara tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.
Baca Juga: Kemkomdigi: Talenta Digital Jadi Kunci Indonesia Menang di Tengah Persaingan Teknologi Global
Ia menjelaskan bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana umum yang dilakukan antarindividu dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka. Sementara itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang melibatkan aparat atau pejabat negara dalam kapasitas resminya, umumnya disertai penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu.
"Perbedaan mendasar antara penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut. Penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara, sedangkan penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara," jelas Syafrida.
Menurutnya, pengaturan mengenai tindak pidana penyiksaan yang kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengadopsi prinsip-prinsip Convention Against Torture (CAT), sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.