news

Jhon S.E. Panggabean Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UKI, Usulkan Penguatan Hak Pendampingan Advokat bagi Saksi dan Tersangka

Jumat, 3 Juli 2026 | 07:34 WIB
Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.

TINJAUINDONESIA.ID - Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, Jhon SE Panggabean mempertahankan disertasinya yang berjudul "Implementasi Pendampingan Advokat terhadap Saksi dan Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Due Process of Law."

Ketua Dewan Sidang sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Si., M.Sc., Ph.D., membacakan hasil yudisium yang menyatakan promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

"Maka dewan penguji Promovendus menyatakan Jhon SE Panggabean lulus dengan huruf A, selanjutnya menyatakan bahwa Jhon Sahap Edward Panggabean lulus doktor ke-69 yang dihasilkan Program Studi Hukum Program Doktor ke 108 Universitas Kristen Indonesia," ujar Prof Angel Damayanti saat membacakan hasil yudisium.

Sidang promosi doktor semester genap Tahun Akademik 2026 tersebut dipimpin oleh Prof Angel Damayanti dengan tim promotor dan penguji yang terdiri Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. selaku Promotor, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. selaku Ko-Promotor I,
Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor II, Dr. Nikson Gans Lalu, S.H., M.H. (Anggota Penguji)
Dr. Maruarar Siahaan, S.H. (Anggota Penguji), Assoc. Prof. Dr. Marcella Elwina Simanjuntak, S.H., CN., M.Hum. selaku penguji eksternal.

Baca Juga: Kerjasama Bapperida, Fisip Unhas Diseminasi Hasil Penelitian Tata Kelola Pelestarian Pinisi

Jhon SE kerap disapa dalam presentasi ilmiahnya mengangkat isu perlindungan hak saksi dan tersangka melalui pendampingan advokat berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru.

Ia menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana.

"Pendampingan Advokat terhadap saksi dan tersangka adalah merupakan hak yang fundamental," tegas dia.

Pengacara senior ini menegaskan sebelum berlakunya KUHAP baru dalam prakteknya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka cenderung bersifat represtif bahkan adanya pelarangan saksi untuk didampingi oleh Advokat.

"Pendampingan advokat terhadap saksi maupun tersangka merupakan hak yang bersifat fundamental sebagai bagian dari prinsip due process of law, fair trial, equality before the law, serta akses terhadap keadilan (access to justice)," tegas dia.

Jhon menjelaskan bahwa sebelum berlakunya KUHAP baru, praktik pemeriksaan saksi maupun tersangka masih cenderung bersifat represif. Bahkan, dalam sejumlah perkara, saksi tidak diperkenankan didampingi advokat, padahal dalam praktiknya seorang saksi berpotensi berubah status menjadi tersangka.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, lanjutnya, saksi kini memperoleh hak secara tegas untuk didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Halaman:

Tags

Terkini