Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan dan pencurian motor driver ojol di Kosambi, Tangerang.
Terduga Pelaku Telah Diamankan Polisi
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, Rahmat Dimas dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal pencurian dengan kekerasan.
"Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Budi dalam keterangannya, pada Rabu, 15 Juli 2026.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," tambahnya.
Kilas Kronologi Pembegalan Ojol di Tangerang
Polisi mengungkap, Rahmat Dimas sempat dipergoki ATP hendak mengambil kunci motor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB dini hari, di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, pada Rabu, 15 Juli 2026, saat itu, korban sedang tidur di posko ojek online.
Pelaku kemudian melihat korban dan mencoba mengambil kunci motor dari kantong korban.
"Peristiwa bermula ketika korban sedang tertidur di posko ojek online. Pelaku yang melihat situasi tersebut langsung mengambil kunci motor di kantong korban," ungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat itu, korban sempat terbangun dan memergoki aksi pelaku.
Rahmat Dimas kemudian diduga mengambil pisau yang dibawanya, dan menusuk korban pada bagian leher hingga akhirnya nyawa korban tak tertolong.*