DPR Tinjau PLTSa Tamalanrea Makassar, Andi Muzakkir Aqil: Warga Bukan Tolak Energi, Tapi Lokasi

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Kamis, 9 Juli 2026 | 14:28 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir Aqil, saat Kunjungan Kerja Komisi XII di Kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto: Rr/Karisma
Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir Aqil, saat Kunjungan Kerja Komisi XII di Kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto: Rr/Karisma

TINJAUINDONESIA.ID – Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026), untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan proyek tersebut. Peninjauan dilakukan di sela Kunjungan Kerja Spesifik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan guna melihat langsung kondisi lapangan sekaligus menghimpun masukan dari warga.

Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pengembangan industri energi. Namun, warga meminta pemerintah dan pihak pengembang meninjau kembali lokasi pembangunan PLTSa karena berada di dekat kawasan permukiman dan dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Lonjakan Harta, AHY dan Ibas Kini Dilaporkan ke KPK: Angkanya Melambung 700 Persen?

"Pada dasarnya masyarakat Makassar bukan menolak pembangunan industri energi. Mereka mendukung pengembangan energi, tetapi meminta agar lokasinya ditinjau ulang karena berada di kawasan permukiman dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan," ujar Andi saat peninjauan.

Menurut Andi, dalam dialog bersama masyarakat muncul sejumlah usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih layak untuk pembangunan PLTSa. Salah satu lokasi yang mengemuka berada di kawasan Antang, yang disebut memiliki lahan lebih sesuai dibandingkan kawasan permukiman di Tamalanrea.

Meski demikian, ia menegaskan kunjungan tersebut belum menghasilkan keputusan maupun kesimpulan. Komisi XII DPR RI masih berada pada tahap mengumpulkan informasi dan memastikan seluruh aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap proyek strategis tersebut.

Komisi XII, lanjutnya, akan menelaah seluruh laporan yang diterima, termasuk mengkaji dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan pihak pengembang terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh laporan masyarakat akan kami telaah, termasuk aspek AMDAL dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan penjelasan dari masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi El Nino, Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan energi dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Andi menambahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi PLTSa di Tamalanrea berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, DPR RI tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pemindahan lokasi proyek ke kawasan yang lebih layak.

"Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan dampaknya memang mengganggu masyarakat, tentu ada kemungkinan DPR merekomendasikan pemindahan lokasi ke tempat yang lebih layak sehingga kebutuhan pembangunan energi tetap berjalan dan aspirasi masyarakat juga dapat diakomodasi," pungkas Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X